Muhamad Kece Penista Agama Mengaku Menerima Wahyu di Goa Jepang Cagar Alam Pangandaran

27 Agustus 2021, 13:54 WIB
Potret Muhammad Kece saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 Agustus 2021 /Laily Rahmawaty/Antara/

PRIANGANTIMURNEWS - Tersangka Muhamad Kece sebagai penista agama ditangkap di Bali.

Muhamad Kece penista agama ditangkap di Bali ditempat persembunyiannya.

Sempat mengaku dapat Wahyu di Goa Jepang Pangandaran yang sempat viral di akun YouTube nyah.

Baca Juga: Terungkap, Tersangka Penista Agama Muhammad Kace Berasal Dari Pangandaran, Ini Kisahnya

Atas pernyataan tersebut Muhamad Kece penista agama ditangkap karena memberikan pemahaman yang tidak benar.

Muhamad Kece nama aslinya Kasman bin Suned dulunya tinggal di Dusun Burujul, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.

Muhamad Kece nama aslinya Kasman bin Suned dulunya tinggal di Dusun Burujul, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: UPDATE: Cek Penerima BSU 2021 Kemnaker Rp 1 Juta Begini Proses Pencariannya

Menurut warga Muhamad Kece sudah melangsungkan penyelewengan agama sejak tinggal di Pangandaran.

Jauh sebelum masuk YouTube Muhamad Kece disebut sudah melakukan penistaan agama.

Bahkan saat dirinya ditanya oleh salah satu penonton YouTube nyah, dibully karena Muhamad Kece menerima Wahyu di Goa Jepang.

Baca Juga: Keutamaan Berdoa dan Waktu Paling Mustajab di Hari Jumat, Begini Keterangan Hadist

Selain itu, Muhamad Kece mengaku malah mendapatkan wahyu tuhan terkuat di dunia yaitu Yesus.

Setelah diketahui awak media, Muhamad Kece atau Kasman sudah sejak dari dulu mengemukakan pemahaman yang menyimpang.

Sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat sekitar di lingkungan Muhamad Kece.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BSU Kemnaker Rp 1 Juta, Ini Alasannya Jika Anda Tidak Terdaftar

Karena menurut warga Muhamad Kece sangat menganggu akidah umat Islam di lingkungannya.

"Dia sudah terusir dari kampungnya. Sejak tahun 2007 sudah tidak tinggal di Desa Limusgede," kata Kapolsek Cimerak Iptu Umun via telepon, Jumat, 27 Agustus 2021.

Sebelum berhasil ditangkap tim Dirtipidsiber Bareskrim di Bali, pihaknya sempat melakukan penyelidikan terkait hal ini.

"Memang benar asalnya dari sini (Limusgede), tapi menurut keterangan Kepala Desa setempat dia sudah pindah domisili. Keluarganya juga masih ada di sini, ada adiknya," kata Umun.

Baca Juga: Update: Berapa Besaran Insentif Prakerja dan Kapan Ditransfer? Ini Rinciannya!

Waktu masih tinggal di Pangandaran, Muhamad Kece melakukan kegiatan yang mengganggu akidah umat Islam di lingkungannya. Dia kerap menyebarkan pemahaman yang menyimpang.

"Dia pernah membagi-bagikan mie instan, jadi missionaris," kata Umun. Kemudian hal itu membuat kegaduhan di kalangan masyarakat. Tokoh-tokoh agama Islam mendatanginya untuk berdebat. Hingga akhirnya terusir dari kampung halamannya sendiri.

Sejak dulu juga dia kerap mengutarakan pandangan-pandangan yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam. Tak berbeda dengan apa yang dilakukannya sekarang di kanal Youtube miliknya.

Baca Juga: Akibat Kandasnya Kapal Tongkang, Mega Proyek Breakwater Senilai 14,6 Miliar di Pangandaran Terancam Mulur

"Anggota Polsek yang senior-senior tahu kejadian itu, karena sempat ikut mengamankan saat tokoh agama di Pangandaran mendatangi dia. Tapi dulu kan kondisinya berbeda, belum ada Medsos jadi tak seheboh sekarang," kata Umun.

Sebelumnya Muhamad Kece ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama dan dijerat dengan UU ITE. Polri menegaskan tidak akan menerapkan restorative justice di kasus Muhmmad Kece ini.

"Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku itu. Termasuk apa yang telah dilakukan oleh Tersangka MK ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis, 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Evaluasi Prakerja Gelombang 19 Berapa Lama? Ini Penjelasannya!

Rusdi menjelaskan alasan Polri tidak menerapkan restorative justice terhadap Muhammad Kece. Menurutnya, Muhamad Kece telah mengganggu ketertiban di masyarakat dan berpotensi memecah belah.

"Kalau kita lihat permasalahan terhadap Tersangka MK, Polri telah berkomitmen, apabila ada tindakan-tindakan yang memang mengganggu kebinekaan, mengganggu situasi kamtibmas, mengganggu dan memecah belah daripada bangsa ini," tuturnya.

Diketahui ucapan Muhamad Kece dalam sejumlah video di YouTube dinilai telah menistakan agama. Akibat perbuatannya, Muhammad Kece terjerat UU ITE.

"Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana," jelas Brigjen Asep Edi Suheri.

Kini Muhamad Kece telah ditangkap polisi di Bali.***

Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler