Kemenag RI Terbitkan Edaran Hari Besar Keagamaan

10 Oktober 2021, 14:45 WIB
Kementerian Agama menerbitkan Pedoman penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada masa pandemi. /Instagram @Kemenag RI/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Agama menerbitkan Pedoman penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," kata Menang, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Jadwal Tayang Slovenia vs Rusia, Prediksi Skor, H2H, Berita Tim, Starting XI: Kualifikasi Piala Dunia FIFA 202

Yaqut menyebut, edaran ini berlaku dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan edaran Menteri Agama No SE 29 Tahun 2021.

Pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan (PHBK) pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Petugas Urai Arus Lalin di Lokasi Rawan Kemacetan Saat Arus Balik Wisatawan

PHBK pada daerah level 2 dan level 1 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan prokes yang ketat.

PHBK pada daerah level 4 dan level 3 dianjurkan dilaksanakan secara virtual/daring.

Jika daerah level 4 dan level 3 tetap melaksanakan PHBK secara tatap muka, hendaknya :

Baca Juga: Perempuan Setengah Baya Dirampok, Uang Rp1,3 Miliar Raib

• Dilaksanakan di ruang terbuka.

• Apabila dilaksanakan di tempat ibadah/ruang tertutup lainnya, jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan/50 orang.

• Peserta yang hadir di utamakan berasal dari warga daerah sekitar.

• Menerapkan prokes secara lebih ketat dan di koordinasikan dengan satgas penanganan Covid-19 setempat.

Penyelenggara PHBK wajib :
• Menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan prokes 5M.

Baca Juga: Prediksi Skor Kroasia vs Slovakia, Jadwal Tayang, H2H, Starting XI: Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2022

• Memeriksa suhu tubuh dengan thermogun.

• Menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan.

• Menyediakan cadangan masker medis.

• Melarang jamaah tidak sehat ikuti kegiatan peribadatan/keagamaan.

• Mengatur jarak antar jemaah palinh dekat 1 meter.

• Kotak amal, kantong kolekte/dana punia tidak di edarkan.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Ya Lal Wathon' Cinta Tanah Air, Lagu yang Sering Diputar Saat Peringatan Hari Santri Nasional 2021

• Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah kegiatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.

• Melakukan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan.

Sebelumnya dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemenag_ri, pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw menjadi 20 Oktober 2021.

Kebijakan menggeser hari libur peringatan maulid nabi diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyebut, Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 Masehi.

"Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 Masehi," Kamaruddin Minggu 10 Oktober 2021.

Perubahan ini tertuang dalam keputusan bersama Kementerian Agama, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas keputusan bersama

Keputusan bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @Kemenag_RI

Tags

Terkini

Terpopuler