Menko PMK, Muhadjir Effendy Sebut Cuti Bersama Lebaran Tahun 2022 Selama 10 Hari

6 April 2022, 14:13 WIB
Menko PMK< Muahdjir Effendy sebut cuti bersama lebaran tahun 2022 ini berlangsung selama 10 hari /Insagram @menkopmk/

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah Indonesia akhirnya memberikan libur untuk cuti bersama pada hari lebaran tahun ini.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy jika lebaran tahun 2022 ini ada cuti bersama.

Dalam rangka cuti bersama ini masayarakat Indonesia bisa melakukan tradisi mudik yang telah 2 tahun ini tertunda.

Baca Juga: Gawat! Masih Tidak Terima Persipura Degradasi, Pengacara Bentuk Tim Cinta Persipura dan Akan Gugat Persib!

Tradisi mudik ini merupakan pergi ke kampung halaman untuk bertemu sanak saudara yang jauh.

Lebih lanjutnya, Menko PMK mengatakan jika cuti bersama lebaran tahun 2022 ini berlangsung selama 10 hari.

Terhitung mulai tanggal 29 April sampai tanggal 6 Mei 2022 mendatang.

"Dalam mudik iitu nanti Presiden sudah menyetujui ada libur bersama (cuti bersama)," ucap Muhadjir saat on air di News Channel pada hari Rabu, 6 April 2022, sebagaimana dikutip Priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Profil Nita Gunawan Wanita yang Dikabarkan Selingkuhan Raffi Ahmad

"Juga itu akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei, jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama," tambahnya.

Meskipun demikian, Menko PMK menjelaskan bahwa pengumuman resmi mengenai cuti bersama untuk lebaran tahun 2022 ini akan diumumkan melalui Surat Keputusn Bersama (SKB).

Surat Keputusan Bersama (SKB) ini akan ditandatangani dan disetujui oleh 3 Menteri, yakni Menteri PANRB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja.

"Jadi nanti akan ditandatangani untuk surat keputusan bersama oleh menpan RB, menteri agama, dan menteri tenaga kerja," ucapnya.

Baca Juga: Live Streaming Pertandingan Liga Champions Kamis, 7 April 2022: Lengkap dengan Jadwal Tayang

Dengan adanya cuti bersama ini, masyarakat Indonesia bisa melaksanakan mudik dan bersialturahmai kepada sanak saudara dan merasakan lebaran seperti sebelum pandemi Covid-19.

Namun, bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik di tahun 2022 ini ahrus mengikuti aturan pemerintah yang telah ditetapkan.

Salah satunya telah melaksanakan program vaksinasi lengkap dan juga selalu menjaga protokol kesehatan.***

Editor: Anbiyani

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler