Beredar Surat Palsu Pengangkatan Honorer Tanpa Tes

28 Mei 2022, 18:48 WIB
Beredar Surat Palsu Pengangkatan Honorer Tanpa Tes. /Kemenpan.id

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan kepada masyarakat untuk melihat secara jeli apabila mendapat surat dari instansi pemerintahan.

Diketahui, ramai beredar melalui pesan singkat WhatsApp tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil Tanpa Tes.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat yang saat ini ramai beredar.

Baca Juga: Luna Maya Main TikTok Bareng Simon Choi Trending di twitter

“Surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut,” jelas Averrouce, di Jakarta, Sabtu (28/05).

Perlu diketahui, didalam surat yang beredar tersebut terdapat kop surat sebagaimana surat asli yang biasa dikeluarkan oleh Mentri PANRB.

Surat bernomor B/2631/M.PANRI dan bertandatangan Mentri PANRB tertanggal 25 Mei 2022 dengan perihal Informasi Mengenai Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2022 serta ditujukan untuk seluruh Tenaga Honorer.

Baca Juga: Carlo Ancelotti Percaya diri Real Madrid akan menang di Final Liga Champion

Dalam surat tersebut, seolah-olah Menteri PANRB telah menetapkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa melalui tes apapun.

Honorer yang diprioritaskan adalah guru, tenaga kesehatan, penyuluh, serta tenaga teknis yang dibutuhkan pemerintah.

Selain itu, dalam surat palsu tersebut seolah-olah keputusan bersama pemerintah dengan komisi X DPR RI, serta tertulis rekomendasi pengengkatan tersebut ditindaklanjuti oleh BKN.

Dalam surat tersebut juga tercantum untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara BKN atas nama Aidu Tauhid, SE, M.Si dengan nomor WhatsApp 0831-8717-9789.

Baca Juga: Begini Cara Menjodohkan Burung Lovebird

Averrouce mengatakan jika ada surat yang dikeluarkan instansi pemerintah, masyarakat perlu melihatnya secara jeli mulai dari penulisan isi surat yang harus sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), kepanjangan dari nama lembaga/menteri yang harus benar, dan juga kerapian penulisan.

“Penulisan hari dan tanggal acara di surat juga sudah keliru. Bahkan dalam surat tersebut salah menuliskan kepanjangan Menteri PANRB. Tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi,” ujarnya.

Menurutnya, Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN mengamanatkan bahwa pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK hanya dilakukan melalui proses seleksi.

Baca Juga: Artis Tik Tok Aulia Salsa Marpaung, Meminta Maaf Usai Mengunggah Video Fulgar

“Semua pengangkatan ASN harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes,” katanya.

“Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” imbuhnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler