Polri Akhirnya Resmi Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Benarkah Masih Ada Tersangka Lainnya? Cek Faktanya

4 Agustus 2022, 12:02 WIB
Potret Bharada E sedang diamankan pihak kepolisian / instagram @mnctvnews

 

PRIANGANTIMURNEWS - Mabes Polri resmi tetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J. 

Kasus saling tembak antar polisi yang menewaskan Brigadir J sudah mulai menemui titik terang.

Karena Polri sudah menetapkan satu tersangka, yaitu Bharada E atau pria yang katanya memiliki nama Richard Eliezer. 

Baca Juga: Info Kematian Brigadir J: Bharada E Resmi Dijadikan Tersangka, Bagaimana dengan Irjen Ferdy Sambo?Cek Faktanya

Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan telah melakukan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J. 

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangkanya, " ujar Brigjen Pol Andi. 

Brigjen Pol Andi Rian menuturkan berada E menembak Brigadir J bukan untuk membela diri. 

Meski demikian Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E, karena akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Baca Juga: Terbaru Kasus Subang, Saksi YS Alami Kondisi Kesehatan Cukup Aneh, Benarkah Terkena Sumpah Korban?Cek Faktanya

Ia juga menuturkan bahwa penyidik tidak akan berhenti dalam penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat. 

"Pemeriksaan tidak berhenti sampai disini, karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan, " imbuhnya. 

Adapun Bharada E di sangka kan dengan pasal 338 tentang pembunuhan, dicontohkan dalam pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindakan kejahatan turut serta dan pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana dan kejahatan. 

Dedi menyebutkan bahwa kasus ini masih berproses, demikian pula dengan timsus yang terus melakukan pemeriksaan. 

Baca Juga: Kasus Subang Terkini, Kondisi Yoris Semakin Memburuk, Benarkah Ada Kaitannya dengan Kedua Korban? Ini Faktanya

Dan pendalaman, yang hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat melalui media.

Dua tim ini akan bekerja secara maraton dan sesuai komitmen Kapolri kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah. 

Sementara itu, ketua tim penyidik tim khusus bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian. 

Menyebut rangkaian Penyelidikan dan penyidikan sampai hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi. 

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Akhirnya Bharada E Akui Kronologi Kejadian Sebenarnya? Ini Faktanya

Termasuk didalamnya dua keluarga Brigadir Yosua, 7 ajudan Ferdy Sambo, data ahli-ahli dari unsur kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.

 Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi, rekaman CCTV dan barang bukti lainnya yang ada di TKP. 

Kemudian penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir Yosua pada Kamis, 4 Agustus 2022 10.00 WIB. 

Sementara itu, dalam kasus ini penyidik belum meminta keterangan atau memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC dengan alasan belum bisa dilakukan pemeriksaan. ***

Editor: Pipih Apipah

Sumber: YouTube UP INFO

Tags

Terkini

Terpopuler