Hukum dan Sanksi Telat Atau Tidak Membayar Upah Karyawan

23 Agustus 2022, 09:25 WIB
Ilustrasi membayarkan Gaji atau Upah Karyawan /Pixabay

 

PRIANGANTIMURNEWS- Hukum telat membayar gaji karyawan sudah diatur dalam undang – undang yang bertujuan untuk mendisiplinkan perusahaan atau instansi dalam membayarkan gaji atau upah karyawannya.

Undang–Undang ini telah mengatur bahwa perusahaan harus membayar gaji tepat waktu.

Sudah menjadi hak bagi setiap pekerja atau karyawan untuk mendapatkan gaji atau upah sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Siaran Langsung Kilau Konser Farel Prayoga di MNCTV, Penyanyi Cilik yang Viral

Jika ternyata perusahaan melanggar perjanjian tersebut, maka para pekerja sebenarnya bisa melaporkannya.

Peraturan perundang-undangan tentang Pengupahan No 78 tahun 2015 sudah mengatur perihal hukum telat membayar gaji karyawan.

Oleh karenanya, perusahaan atau instansi harus berhati – hati soal pembayaran gaji, karena sanksi yang dibuat juga sangat memberatkan.

Baca Juga: Makin Panas! Disebut Tak Punya Adab, Dokter Richard Buat Gus Samsudin Begini!

Perusahaan diwajibkan untuk membayar gaji atau upah karyawan tepat waktu, sebagaimana ditetapkan dalam Undang – Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 93 ayat 2.

Berdasarkan hukum telat membayar gaji atau upah karyawan yang diatur dalam pasal 19, Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003 ditetapkan bahwa pembayaran upah karyawan harus dilakukan paling lambat satu bulan sekali, atau paling cepat seminggu sekali.

Jangan sampai berbulan-bulan tidak dibayarkan, karena hal ini bisa menjadi kasus bila karyawan melaporkan perusahaan atau instansi tersebut ke pihak yang berwenang dengan menerapkan aturan undang- undang tentang kewajiban membayarkan upah terhadap karyawan.

Baca Juga: Gus Samsudin Melaporkan Pesulap Merah, Polda Jatim Menantang Kesaktian Gus Samsudin?

Di Indonesia kasus terkait permasalahan upah ini kerap terjadi. yang paling banyak adalah kasus gaji di bawah umr, di mana para pekerja tidak mendapatkan upah yang layak.

Telat dibayarkanya gaji atau upah juga kerap terjadi di suatu perusahaan atau instansi dengan bemacam alasan dan kondisi keuangan perusahaan atau instansi yang mengakibatkan menyulitkan kehidupan para pekerja.

Berdasarkan hukum telat membayar gaji atau upah karyawan, jika sudah mencapai hari ke empat dari tanggal pembayaran gaji yang disepakati, maka perusahaan akan dikenai denda. Apalagi bila sampai berminggu atau berbulan- bulan.

Nantinya perusahaan harus membayarkan denda berserta gaji yang seharusnya diterima oleh karyawan.****

Editor: Neri Januari Stiani

Tags

Terkini

Terpopuler