Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 44 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran

4 September 2022, 14:00 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 44 sudah dibuka /Prakerja.go.id/

PRIANGANTIMURNWWS- Segera daftarkan dirimu! pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 44 sudah dibuka.

Pendaftaran Prakerja gelombang 44 diumumkan secara resmi pada media sosial Instagram Prakerja.go.id.

Prakerja.go.id membuka kembali pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 44 pada Minggu 4 September 2022. 

Baca Juga: Motor Listrik Jadi Alternatif Dampak BBM Naik, Simak Harga dan Speknya Di Sini   

Apakah anda menantikan kesempatan ini? Pastinya sudah ditunggu-tunggu bagi yang belum lolos pada pendaftaran sebelumnya. 

Program Kartu Prakerja ini tentunya sangat bermanfaat bagi pencari kerja ataupun yang ingin meningkatkan skill melalui fasilitas yang didukung oleh program Kartu Prakerja ini.

"Waktunya gabung gelombang!

Kesempatan gabung Gelombang 44 sudah dibuka Sob!," tulis akun Prakerja.go.id. 

Baca Juga: Prediksi Line Up Pemain dan Link Live Streaming Pertandingan Persib Bandung Vs RANS Nusantara

"Langsung meluncur ke dashboard akun Prakerja kamu dan klik 'Gabung Gelombang' sekarang," lanjutnya. 

"Buat sobat-sobat yang belum daftar segera daftar mandiri melalui web prakerja.go.id dan isi semua data dengan benar dan teliti. Pastikan juga kamu verifikasi wajah dengan benar," imbuhnya 

Sebagai informasi, bagi yang belum memiliki akun Prakerja, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun  terlebih dahulu.

Proses pendaftaran akun Prakerja ini cukup mudah, kita hanya memerlukan identitas diri, email serta no Hp.

Baca Juga: Link Streaming Nonton Balapan MotoGp San Marino 2022, Minggu 4 September 2022 di Trans 7, KLIK DI SINI

Jika masih bingung bisa cek tutorial di Youtube. 

Berikut ini adalah cara untuk membuat akun Prakerja dan mendaftar Prakerja gelombang 44:

1. Buka website www.prakerja.go.id;

2. Masukkan email dan password lalu klik daftar;

3.  Cek email untuk melakukan verifikasi, jika tidak ada di kotak masuk periksa pada bagian spam;

4. Jika pendaftaran berhasil, akan muncul notifikasi "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platform Kartu Prakerja";

Baca Juga: Berikut Dampak dari Kenaikan Harga BBM Per 3 September 2022

5. Masukkan NIK, nomor KK, dan tanggal lahir pada halaman Verifikasi KTP & KK, kemudian klik Lanjut;

6. Setelah itu lengkapi data diri Anda;

7.  Upload foto e-KTP;

8. Setelah berhasil, langkah selanjutnya, verifikasi nomor HP;

9. Sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS;

10. Masukkan kode OTP lalu klik kirim OTP;

11. Pada laman pernyataan pendaftar, silahkan diisi dengan petunjuk;

Baca Juga: Terbongkar! Pas Rekonstruksi, PC dan Kuat Maruf Menolak Pragakan Adegan Ini di Depan Sambo,Beginilah Alasannya

12. Klik "Oke" apabila telah selesai mengisi;

13. Langkah selanjutnya adalah melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;

14. Pada laman yang telah disediakan, klik Mulai Tes;

15. Anda dapat memilih gelombang yang sesuai domisili;

16. Kemudian klik Gabung;

17. Sistem akan menampilkan konfirmasi pilihan Gelombang Anda, jika gelombang telah sesuai, klik Gabung;

19. Pada laman "Pernyataan Persetujuan Prakerja" klik Saya Menyetujui;

21. Pendaftaran Anda berhasil.

Ada hal yang perlu diperhatikan juga untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 44 ini.

Baca Juga: REKOMENDASI, Nama Bayi Perempuan Berawalan Huruf Z dengan Arti yang Indah

Tidak semua bisa mengikuti atau menerima manfaat dari Kartu Prakerja.

Berikut ini adalah syarat untuk bisa mengikuti atau menerima program Kartu Prakerja:

- WNI berusia minimal 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pelatih Persib Bandung, Luis Milla Bocorkan Dua Asisten yang Akan Membatunya Mengarungi Liga 1 2022-2023

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian adalah informasi seputar Kartu Prakerja Gelombang 44 beserta cara pendaftaran serta syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja.***

Editor: Galih R

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler