PRIANGANTIMURNEWS- BBM (Bahan Bakar Minyak) mengalami kenaikan harga per 3 September 2022, berikut adalah dampaknya.
Pemerintah telah memutuskan harga BBM per tangga 3 Agustus 2022, pukul 14.30 secara resmi naik dengan daftar sebagai berikut:
Pertalite dari Rp 7.650 per liter jadi Rp 10.000 ribu per liter.
Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter jadi Rp 6.800 per liter.
Pertamax non subsidi dari Rp 12.500 per liter jadi Rp 14.500 per liter.
Menurut pemerintah, sekitar 70% subsidi BBM justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi.
Baca Juga: REKOMENDASI, Nama Bayi Perempuan Berawalan Huruf Z dengan Arti yang Indah
Pemerintah telah membuat keputusan yang sangat sulit yaitu dengan cara mengalihkan subsidi BBM.