PRIANGANTIMURNEWS - Presiden Jokowi dan Menteri Arifin Tasrif mengumumkan secara langsung perihal pengalihan subsidi BBM di istana merdeka, Sabtu 3 September 2022.
Presiden Joko Widodo resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak, BBM.
Adapun jenis BBM yang resmi dinaikkan pemerintah yaitu pertalite, solar, dan Pertamax.
Baca Juga: Info Jadwal Sholat Kota Jakarta Minggu 4 September 2022, Beserta Lafadz Niat Sholat dan Artinya
kenaikan harga BBM ini resmi berlaku 1 jam setelah diumumkan oleh pemerintah.
Atau berlaku mulai 3 September 2022 pukul 14.30 waktu Indonesia barat.
adapun kenaikan harga BBM pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.
Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.
Pertamax non subsidi dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.
Baca Juga: Brigjen Hendra Dipecat Secara Tidak Terhormat dari Polri, Kenapa? Simak Ini Profil dan Biodatanya