Mengejutkan! Hendra Kurniawan Blak-blakkan Bongkar Siasat Licik Ferdy Sambo, Begini Jelasnya

16 September 2022, 13:58 WIB
Ilustrasi Ferdy Sambo /Risda /

PRIANGANTIMURNEWS - Jendral Hendra Kurniawan memberikan kesaksian mengejutkan terkait kasus Ferdy Sambo.

Sejauh ini kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo telah menyeret banyak perwira tinggi di kepolisian, termasuk Jendral Hendra Kurniawan.

Suami Seali Syah, Brigjen Hendra Kurniawan yang sering disapa Jendral Hendra itu, kini namanya ikut terseret dalam kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: Daftar Pemain Timnas Portugal Untuk Hadapi Ceko, Striker Manchester United vs Bek Persija Jakarta

Hingga sang istri, Seali Syah meminta agar suaminya itu tidak terimbas epek dari kasus yang menimpa Ferdy Sambo.

Dimana nantinya, sejumlah kepolisian yang dianggap melanggar kode etik kemungkinan akan diberhentikan sementara atau lebih parahnya dipecat.

Alih-alih takut dipecah Hendra Kurniawan diduga ungkap taktik licik Ferdy Sambo ke Kapolri.

Baca Juga: Kasus Subang Terkini, Akhirnya Jejak Yoris Ditemukan? Yosep Sengaja Menutupi? Cek Faktanya

Brigjen Hendra Kurniawan diduga menjadi tersangka karena telah menjadi abstraction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dalam pernyataannya Brigjen Hendra Kurniawan telah mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo telah bertemu dengan Kapolri.

Akan tetapi pengakuan mengejutkannya itu tidak lantas mencegah Brigjen Hendra Kurniawan dipecat dari Polri.

Baca Juga: Mengejutkan!! Najwa Shihab Sindir Instansi Kepolisian Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Belum Selesai

Dirinya Diduga telah melanggar kode etik kerena diduga membantu Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Hendra Kurniawan diketahui mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk menemui Kapolri dan dirinya diduga menghalangi penyidikan.

18 anggota Polri menjalani saksi penempatan khusus dari 35 orang terduga melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Memanas!! Kamarudin Simanjuntak Menduga Ferdy Sambo Sogok Sejumlah Lembaga untuk Lancarkan Skenario Buruknya

Dan 7 orang berstatus tersangka menghalangi penyidikan, sedangkan 3 orang lagi jadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka yang berstatus tersangka tengah ditahan, sementara mereka yang melakukan pelanggaran kode etik ditempatkan di Mako Brimob, Mabes Polri.***

 

Editor: Risda

Sumber: Youtube Poros Tengah 2024

Tags

Terkini

Terpopuler