7 Stasiun Televisi Nasional Masih Menentang Hukum.Ini Kata Mahfud MD

4 November 2022, 06:31 WIB
Mahfud MD.Sumber Foto:Kemenko Polhukam RI /Kemenko Polhukam RI

PRIANGANTIMURNEWS- TV analog mulai tanggal 2 November 2022 berdasarkan ketetapan pemerintah sudah harus migrasi ke TV digital.

Tetapi sampai kemarin Kamis,3 November 2022 masih ada stasiun TV nasional yang masih bersiaran di saluran TV analog.

Hal ini mendapat perhatian dari Mahfud MD,Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan.

Seperti yang dilansir Priangantimurnews.pikiran- rakyat.com dari video yang diunggah Kantor Berita Antara Kamis,3 November 2022.

Baca Juga: Kesempatan Emas Untuk Timnas Indonesia! Madam Pang Mengaku Bahwa Keadaan Timnas Thailand Seperti Ini

Ke tujuh Stasiun TV swasta nasional yang masih menggunakan saluran TV analog dan tidak mematuhi aturan pemerintah tersebut adalah RCTI,Global TV,INews TV,MNC TV,ANTV,TV One dan Cahaya TV.

Dalam video tersebut Mahfud MD mengatakan bahwa ketujuh stasiun TV swasta tesebut

Karena masih menggunakan saluran TV analog, bisa dianggap illegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Video berdurasi 1 menit 44 detik ini juga Mahfud MD menghimbau agar ketetapan pemerintah ini ditaati dan pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah polisionel daripada sekedar administratif.

Baca Juga: Liga 1 Belum Jelas, Persib Bandung TC Ke Eropa Untuk Laga Uji Coba, Benarkah Seperti Itu?

Mahfud MD juga menambahkan bahwa ASO ( Analog Switch Off ) dijalankan atas perintah undang-undang. Hal ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan termasuk dengan para pemilik stasiun televisi.

Undang-undang tersebut adalah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam kesempatan tersebut Mahfud MD juga mengatakan bahwa Indonesia sebetulnya terlambat dalam memberlakukan ASO ini.

ASO ini merupakan keputusan dunia internasional yang sudah diberlakukan belasan tahun yang lalu.Di ASEAN hanya Indonesia dan Timor Leste yang belum memberlakukannya.Hal ini dikatakan Mahfud MD seperti yang dilansir juga oleh priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.

Baca Juga: Pertama Kalinya! Piala Dunia Diadakan di Negara Arab, Tak Lepas dari Kontroversi

Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan bahwa terhadap stasiun TV yang membandel secara teknis,pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR tertanggal 2 November 2022.

Dengan demikian kalau ketujuh stasiun TV swasta tersebut masih membandel besar kemungkinan izinnya akan dicabut.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Kemenko Polhukam RI ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler