Mengelola dan Melakuan Judo Keliling, 31Orang di Bali Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

31 Agustus 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi slot judi online yang saat ini sedang heboh. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS-  Sebanyak 31 orang pelaku judi online di Bali berhasil diringkus petugas Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Porli.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan dalam penggerebekan itu telah menangkap 31 orang yang diduga pelaku pengelola website hotelslote88 dan beberapa website perjudian online lainnya.

“Dalam penggerebekan tersebut, kami amankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website HotelSlote88 dan beberapa websiter perjudian online lainnya,” kata D
Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Kronlogi Detik-Detik YouTuber Emak Gila Ditangkap Polisi Usai Promosi Judi Online

Vivid menyebut, pengungkapan sindikat judi online tersebut berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada awal Agustus 2023.

Dari temuan patroli siber tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri langsung menurunkan tim melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi tersebut benar-benar dijadikan tempat mengoperasikan judi online.

“Setelah memastikan lokasinya adalah tempat melakukan tindak pidana, kami melakukan penggerebekan pada Jumat tanggal 18 Agustus sekitar Pukul 02.30 Waktu Indonesia Tengah,” kata Vivid.

Baca Juga: Kronlogi Detik-Detik YouTuber Emak Gila Ditangkap Polisi Usai Promosi Judi Online

Penggerebekan dilakukan di dua tempat sekaligus di wilayah Sanur, Kecamatan Denpasar Kota Bali. Satu tempat dijadikan lokasi pengoperasian judi online dan satu tempat dijadikan tempat tinggal para karyawan judi online.

Para pelaku tersebut, kata Vivid, mengelola sejumlah website perjudian di antaranya hotelslot88, cuan88, jayaslot28, oscar28 dan siera77.

Dari lokasi penggerebekan, penyidik menemukan barang bukti peralatan elektronik yang digunakan untuk menunjang operasional praktik judi online, diantaranya ponsel, sarana koneksi internet, komputer jinjing dan PC.

Terhadap para pelaku penyidik mengenakan Pasal45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, juga Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU.

Baca Juga: Praktik Judi Online Di Cengkareng Dapat Diungkap Jajaran Kepolisian Atas Laporan Masyarakat

Kemudian terhadap karyawan telemarketing dikenakan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler