PMII Soroti Kebijakan Mendagri Soal Penunjukan Cheka Virgowansyah Sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya

- 31 Agustus 2023, 10:00 WIB
PMII Kota Tasikmalaya soroti kebijakan Mendagri soal menunjuk Cheka Virgowansyah yang menjabat sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya.
PMII Kota Tasikmalaya soroti kebijakan Mendagri soal menunjuk Cheka Virgowansyah yang menjabat sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya. /Edi Mulyana/Priangantimurnews/PRMN/

PRIANGANTIMURNEWS - Persatuan Maha Siswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya menyoroti kebijakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menunjuk Cheka Virgowansyah menjadi Pj Wali Kota Tasikmalaya.

Wakil Sekretaris PMII Kota Tasikmalaya Ali Primadani menyebut, Dr.Cheka Virgowansyah yang semula menjabat Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Cheka resmi menjabat sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya berdasarkan keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-6113 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa barat.

Baca Juga: Perjuangkan Sertifikat PTSL Anggota PMII Nyaris Bentrok, Ini Penjelasan BPN

"Proses penunjukkan Cheka yang dilakukan oleh Mendagri diduga tidak melalui uji pemeriksaan yang komperhensif terkait rekam jejak dan kompetensi dalam kerangka vetting mechanism," kata Ali.

Prosedur menghendaki adanya pemeriksaan latar belakang atau rekam jejak siapapun yang menduduki jabatan Kepala Daerah (publik).

"Kemendagri seharusya menyaring dan mencegah agar orang-orang yang memiliki latar belakang bermasalah tidak memegang jabatan publik tertentu," ujar Ali.

Baca Juga: Jangan Hanya Seremonial, PMII Menilai 391 Tahun Arah Pembangunan Kabupaten Tasikmalaya Tidak Merata

Tidak memegang jabatan tertentu agar menghadirkan sosok berintegritas untuk memimpin suatu daerah yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x