PMII Soroti Kebijakan Mendagri Soal Penunjukan Cheka Virgowansyah Sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya

- 31 Agustus 2023, 10:00 WIB
PMII Kota Tasikmalaya soroti kebijakan Mendagri soal menunjuk Cheka Virgowansyah yang menjabat sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya.
PMII Kota Tasikmalaya soroti kebijakan Mendagri soal menunjuk Cheka Virgowansyah yang menjabat sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya. /Edi Mulyana/Priangantimurnews/PRMN/

Baca Juga: PMII Menduga Oknum BPN Kota Tasikmalaya Jadi Mafia Sertifikat, Ini Penjelasan BPN

Selain itu, demokrasi menghendaki adanya partisipasi publik secara luas dan bermakna (meaningful). Partisipasi ini diperlukan untuk membangun pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 

"Tiadanya partisipasi hanya akan menghasilkan pemerintahan yang otoriter dan korup, Pola-pola pengambilan kebijakan yang nihil partisipasi ini tentu bukan kali pertama," ujarnya.

Negara kerap mengambil jalan pintas untuk menentukan nasib rakyat tanpa proses mendengar, meminta pendapat, dan mempertimbangkan masukan.

Baca Juga: PMII Tasikmalaya Berharap Polres Tangani Kasus GS dengan Tuntas

Partisipasi dan transparansi ini penting dilakukan dari awal dalam penunjukan pejabat Kepala Daerah. Hal itu demi menyesuaikan keperluan daerah dengan keahlian penjabat tersebut. 

Ditambah, proses penunjukan ini akan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Penjabat Daerah selanjutnya baik dalam jabatan Gubernur, Walikota ataupun Bupati akan diberikan otoritas mengambil kebijakan dalam rangka melanjutkan estafet kepala daerah sebelumnya yang masa jabatannya telah selesai.

Ketidakprofesionalan juga tercermin dari dugaan unsur konflik kepentingan yang menyengat pada proses penunjukan penjabat Kepala Daerah. 

Baca Juga: Kericuhan Muspimnas PMII di Kampus UIN Satu Tulungagung, 75 Mahasiswa diamankan!

"Kami juga tidak melihat bahwa penunjukan ini didasarkan pada kebutuhan rakyat di daerah," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah