Pemilihan komposisi jelas merupakan representasi kepentingan pemerintah pusat. Faktor-faktor esensial seperti visi-misi Gubernur/Wakil Gubernur sebelumnya.
Keahlian, dan kehendak publik nampak tak diperhitungkan. Pemilihan penjabat Kepala Daerah ini tentu saja riskan disalahgunakan, mengingat masa jabatannya tidak sebentar.
Baca Juga: Maraknya Info Kasus Asusila, Kopri PC PMII Kota Tasikmalaya Datangi KPAD Kota Tasikmalaya
"Kami mengkhawatirkan momentum ini dimanfaatkan pemerintah yang berkuasa saat ini untuk mengamankan sejumlah agenda, sehingga penunjukan beberapa orang wajar jika dicurigai bermuatan conflict of interest (konflik kepentingan)," kata Ali.
"Pemerintah Pusat / Presiden harus menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk memperbaiki tata kelola penunjukan Penjabat Kepala Daerah agar diselenggarakan secara transparan, akuntabel dan professional sesuai dengan AUPB.dan Lembaga pengawas pemerintah seperti DPR maupun aparat penegak hukum untuk mengawasi dan mencermati seluruh langkah penunjukan Penjabat Kepala Daerah guna menghindari adanya muatan conflict of interest," ujarnya.***