Firli Bahuri Melawan! Ajukan Gugatan Praperadilan ke Polda Metro Jaya, Kapolda Metro: Itu Haknya

25 November 2023, 20:30 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat memberikan keterangan soal gugatan praperadilan dari Firli Bahuri./ PMJ News/Fajar /

PRIANGANTIMURNEWS- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mangan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Namun setelah ditetapkan menjadi tersangka, pihak Firli Bahuri melakukan perlawanan dengaan mengajulan gugatan praperadilan.

Menanggapi pengajuan gugatan praperadilan dari Firli Bahuri,
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyatakan perihal adanya gugatan status tersangka Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam bentuk praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dipaksakan, Ini Penjelasan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya

Terkait dengan gugatan praperadilan dari pihak Firli Bahuri atas penetapan tersangka kata Karyoto merupakan haknya dalam kasus tersebut.

“Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” ujar Karyoto kepada wartawan, Sabtu 25 November 2023.

Eks Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.

“Secara organisasi kita lengkap semuanya,” ucapnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Firli Bahuri Dicekal

Pun begitu juga dengan pencekalan terhadap tersangka Firli Bahuri mengantisipasi kaburnya ke luar negeri, ia tidak banyak bicara.

“(Pencekalan) urusan Imigrasi saja,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut telah didaftarkan pada hari Jumat (24/11/2023) kemarin dan sudah teregister dengan nomor:129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL, dimana Firli Bahuri selaku pemohon dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai termohon.

Baca Juga: Status Tersangka Jadi Rujukan, Dewas KPK Percepat Pemeriksaan Kode Etik Ketua KPK Firli Bahuri

“Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri,” ujar Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan yang diterima Sabtu (25/11/2023).

Lebih lanjut Djuyamto mengungkapkan, PN Jaksel sudah menunjuk Hakim Tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan tersebut.

“Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” tandasnya.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: pmjnews

Tags

Terkini

Terpopuler