Status Tersangka Jadi Rujukan, Dewas KPK Percepat Pemeriksaan Kode Etik Ketua KPK Firli Bahuri

- 23 November 2023, 17:21 WIB
Ketua KPK memenuhi memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC)./ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom/aa.
Ketua KPK memenuhi memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC)./ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom/aa. /
 
PRIANGANTIMURNEWS - Status Tersangka menjadi bahan rujukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam proses pemeriksaan kode etik Firli Bahuri.
 
Dewas KPK akan mempercepat proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. 
 
Hal itu karena Firli Bahuri sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
 
 
"Bisa jadi kita percepat ya. Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," kata Ketua Dewas KPK Syamsudin Harris di Jakarta, Kamis dikutip dari ANTARA.
 
Selain itu Syamsudin juga membeberkan bahwa proses pemeriksaan kode etik akan berjalan secara paralel dengan proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
 
"Tentu tetap lanjut, disana kan pidana di kita etik," ujarnya.
 
 
Firli Bahuri terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam (22/11) oleh Polda Metro Jaya.
 
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada hari Rabu.
 
"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.
 
 
Firli Bahuri terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.***
 

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x