Wakil Ketua KPK Buka Suara Soal Status Tersangka Bosnya Firli Bahuri

- 23 November 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi gedunh KPL
Ilustrasi gedunh KPL /

PRIANGANTIMURNEWS- Penetapan Ketua KPK Firli Bahurimenjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait status ketua KPK Firli Bahuri menjadi jadi tersangka, setiap insan harus taat dengan proses hukum. Namun demikian, dia juga meminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, Negara Indonesia adalah negara hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum, setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lainnya," kata Johanis dalam keterangannya, Kamis 23 November 2023.

Baca Juga: Firli: Tak Akan Mundur Atas Serangan Balik Para Koruptor, Insan KPK Telah Mewakafkan Diri

Baca Juga: Mengejutkan! Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Ia diancam hukuman dari lima tahun kurungan penjara sampai penjara seumur hidup.

Dalam hal ini, Firli dipersangkakan lewat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x