FB Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Dugaan Tindak Korupsi, Usai Ditemukan Bukti Kuat

- 23 November 2023, 17:11 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Polda Metro Jaya/ANTARA/Risky Syukur//
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Polda Metro Jaya/ANTARA/Risky Syukur// /

 

PRIANGANTIMURNEWS - Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka untuk kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (SYL) Syahrul Yasin Limpo pada Rabu 22 November 2023 malam, hingga menciptakan gejolak politis yang signifikan.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dengan tegas menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara pada hari Rabu.

Ade mengungkapkan saat di Polda Metro Jaya, bahwa FB sebagai Ketua KPK RI, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi, seperti pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau hadiah oleh pegawai negeri/penyelenggara negara terkait jabatannya, juga penanganan permasalahan hukum pada Kementerian Pertanian RI 2020-2023.

Baca Juga: Bikin Melongo! Ini Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri

Ade juga menegaskan, bahwa penetapan FB selaku tersangka mengacu pada Pasal 12 e, Pasal 12 B, ataupun Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah mengalami perubahan dan penambahan melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Kasus ini dinyatakan terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya di rentang tahun 2020 hingga 2023.

Sebelumnya, FB menjalani klarifikasi selama 3 jam dari Dewan Pengawas KPK terkait pertemuannya bersama mantan Menteri Pertanian SYL.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Buka Suara Soal Status Tersangka Bosnya Firli Bahuri

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x