Penyebar Hoaks Pengawal Rizieq Tidak Bawa Senjata Bisa Dipidana

- 9 Desember 2020, 06:20 WIB
Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, saat melakukan konferensi pers  Senin
Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, saat melakukan konferensi pers Senin /Antara/

PRIANGAN TIMUR NEWS - Menyebarkan berita bohong atau hoaks bahwa laskar FPI pengawal Rizieq Shibah tidak membawa senjata api bisa dipidanakan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya,Kombes Pol Yusri Yunus memidanakan pihak yang menyebarkan berita bohong atau hoaks bahwa laskar FPI pengawal Rizieq Shihab tidak membawa senjata api.

"Jangan menyebarkan berita bohong, bisa dipidana nanti," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa 8 Desember 2020.

Yusri seperti dikutip priangantimur news dari antaranews mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memiliki bukti bahwa laskar FPI yang tewas dalam baku tembak dengan anggota Polri pada Senin dini hari di Tol Jakarta-Cikampek memang memiliki senjata api.

"Penyidik sudah memiliki bukti kuat bahwa si pelaku itu adalah pemilik daripada senjata api tersebut. Tetapi buktinya apa ini masih didalami, masih dilakukan investigasi lagi, nanti akan kita sampaikan kalau investigasinya sudah lengkap," kata Yusri.

Polda Metro Jaya menembak enam pengawal Rizieq Shihab lantaran melakukan penyerangan dengan senjata api terhadap petugas yang tengah melakukan penyelidikan terhadap isu pengerahan massa.

"Terhadap kelompok MRS yang melakukan penyerangan kepada anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia sebanyak enam orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Senin.


Fadil menjelaskan kejadian itu terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta- Cikampek KM50.

Kejadian berawal saat petugas menyelidiki informasi soal pengerahan massa saat dilakukan pemeriksaan terhadap Rizieq di Mapolda Metro Jaya.

"Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yg diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam," katanya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah