Mendikbud Terbitkan Kebijakan BOS Reguler dan DAK Fisik 2021 untuk Tingkatkan Mutu Operasional Sekolah

- 26 Februari 2021, 01:09 WIB
Tangkap layar YouTube Kemdikbud RI.
Tangkap layar YouTube Kemdikbud RI. /Kemendikbud/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI baru saja mengumumkan kebijakan mengenai skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021. Pengumuman tersebut dilakukan secara virtual pada hari Kamis, 25 Februari 2021.

Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari program Merdeka Belajar episode 3 tahun lalu yang didukung langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.

Mendikbud menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan mampu memberikan dampak positif kepada daerah-daerah yang terpencil dan tertinggal.

Baca Juga: 10 Kecerdasan yang Dapat di Maksimalkan oleh Manusia

“Kebijakan BOS dan DAK Fisik ini akan memberikan dampak positif kepada daerah terutama yang sangat membutuhkan seperti daerah 3T, karena mekanisme kebijakan anggaran afirmatif ini dirancang dengan mengikuti kebutuhan daerah masing-masing,” jelas Mendikbud Nadiem Anwar Makarim saat sosialisasi kebijakan tersebut secara daring.

Mendikbud juga menjelaskan bahwa hasil kebijakan mekanisme penyaluran dana BOS langsung sejak tahun lalu telah mendapatkan tanggapan yang positif dan terbukti telah berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana tiga minggu lebih cepat dibandingkan 2019.

Baca Juga: Mengenal Fanorama Situ yang Ada di Banjar, Tasikmalaya dan Ciamis

“Hal ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi. Sebanyak 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 peren responden Pemerintah Daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan,” ungkap Nadiem.

Mendikbud juga telah melakukan transformasi pengelolaan dana BOS tersebut secara terus-menerus dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah