Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar penuh THR karyawan. Bahkan, pemerintah meminta THR harus sudah cair setidaknya 7 hari jelang Hari Raya.
Hal tersebut tertuang dalan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.***