Sebanyak 2.205 Aduan Perihal THR Diterima oleh Kemnaker

- 12 Mei 2021, 20:18 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /tangkapan layar/

Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar penuh THR karyawan. Bahkan, pemerintah meminta THR harus sudah cair setidaknya 7 hari jelang Hari Raya.

Hal tersebut tertuang dalan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah