Ini Juknis Penyelenggaraan Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat

- 2 Juli 2021, 21:20 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menag Yaqut Cholil Qoumas. /Kemenag/

PRIANGANTIMURNEWS- PPKM Darurat akan berlaku di berbagai kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Dimulai Sabtu 3 Juli 2021 hingga 17 hari kedepan.

Keputusan kebijakan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis 1 Juli 2021.

Sementara itu beberapa minggu menjelang Idul Adha kemenag telah mengeluarkan edaran tentang peniadaan sementara peribadatan di Wilayah PPKM darurat.

Menurut Menag,Khusus di wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat,saat kebijakan itu diberlakukan, maka peribadatan di tempat ibadah (masjid, musalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara.

Baca Juga: Wagub Jabar Berharap Hadirnya Sekolah Umroh Haji di Kab Tasikmalaya Bisa Meningkatkan Indek Pendidikan

Semua kegiatan peribadatan, selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing.

“Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” tutur Menag.

“Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/musalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M di masjid/musalla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, juga ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat,” sambungnya.

Berikut ketentuan dalam edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat:

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah