PRIANGANTIMURNEWS - Tidak hanya bansos untuk masyarakat miskin saja, pemerintah akan salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia akan menyalurkan bantuan sosial bagi kalian para karyawan melalui BLT BPJS Ketenagakerjaan.
BLT BPJS Ketenagakerjaan disebut sebagai penerima BSU BLT subsidi gaji karyawan yang bisa dilihat di kemnaker.go.id.
Baca Juga: Terbaru! Cara Cek BLT UMKM BPUM 2021 Untuk 3 Juta Penerima Resmi, Status Sudah Cair Atau Belum
Dari informasi yang diterima PRIANGANTIMURNEWS dari laman Kementerian Ketenagakerjaan rencana BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan pada karyawan yang belum pernah dapat bansos Rp1,2 juta.
Sebagaimana diketahui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan beberapa syarat sebagai penerima yang ditetapkan.
Seperti yang dilihat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19).
Untuk itu berikut akan disampaikan daftar karyawan yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dengan nominal Rp1,2 juta.
- WNI dibuktikan dengan NIK KTP