PRIANGANTIMURNEWS- Ditengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia, bahkan dikabarkan korban positif dan meninggal akibat Covid-19 masih terus bertambah.
Meningkatnya kasus pandemi Covid-19 yang memberikan ekses negatif kepada seluruh lapisan masyarakat. Sehingga pemerintah mengambil langkah penerapan kebijakan PPKM Darurat.
Adanya kebijakan PPKM Darurat jelas mendapat beragam tanggapan baik positif mau pun negatif dari berbagai pihak terutama dari para pelaku usaha yang merasa dirugikan.
Tidak sedikit masyarakat yang kena dampak dari kebijakan PPKM Darurat bahkan ada yang berhadapat langsung dengan hukum lantaran dianggap melanggar kebijakan PPKM Darurat.
Mereka yang melanggar selain berhadapan dengan hukum juga harus membayar denda Rp.5 juta seperti yang di alami pelaku usaha penjual bubur di persimpangan Gunungsabelah dan tukang baso di Kota Tasikmalaya.
Tidak hanya para pedagang yang menjadi korban kebijakan PPKM Darurat melainkan para pelaku usaha Wisata Air Kolam Renang seperti halnya Kolam Renang Aboh, Pasir Pataya, Kolam Mangkubumi dan lainnya.
Dari kebijakan PPKM Darurat tidak sedikit para pekerja yang kehilangan pekerjaan nya akibat tempat kerjanya ditutup tidak boleh beroprasi hal tersebut dialami salah satu pekerja asal Aboh bernama, Wawan.
"Wawan mengaku tidak bekerja sudah hampir dua tahun, kehilangan pekerjaan secara otomatis penghasilan pun tidak mendapatkan," kata, Wawan.