Akibat Melanggar PPKM Darurat ALS Masuk Penjara

- 16 Juli 2021, 20:51 WIB
Lapas Tasikmalaya
Lapas Tasikmalaya /Antara

PRIANGANTIMURNEWS- Baru pertama kalinya Lapas Kelas llB Tasikmalaya menerima titipan narapidana dari kasus pelanggaran PPKM Darurat bernama inisial ALS dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

"Pelanggar aturan PPKM Darurat Kota Tasikmalaya berinisial ALS menjalankan pidana kurungan di ruang khusus Lapas Kelas IIB Tasikmalaya dan diperlakukan dengan baik," kata Kepala Lapas Tasikmalaya, Davy Bartian kepada priangantimurnews.com Jumat 16 Juli 2021.

Kata, Davy, yang bersangkutan memang diserahkan oleh pihak kejaksaan Kota Tasikmalaya kepada kami setelah putusan. Tentu kami terima semata-mata untuk menjalankan tugas dan putusan pengadilan," ujar Davy.

Baca Juga: Putusan Pengadilan AS, Iran-Suriah Bersalah Atas Insiden Penembakan di Tepi Barat Palestina

ALS dijatuhi pidana kurungan selama tiga hari setelah melanggar peraturan daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.

"ALS melanggar tntang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat setelah kedapatan melayani makan dan minum di tempat usahanya di masa pandemi," ujarnya.

Davy menegaskan bahwa prosedur penerimaan warga binaan yang dilakukan tetap sama seperti sebelumnya sesuai standar operasional prosedur penerimaan warga binaan pemasyarakatan baru.

Lanjutnya, selain pemeriksaan administratif penertiban penampilan, ALS juga melakukan pemeriksaan kesehatan serta rapid test antigen mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Baca Juga: Mengenal Sosok Katrin Pemain Baru di Sinetron Ikatan Cinta yang di Perankan Oleh Nadya Arina

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah