Putusan Pengadilan AS, Iran-Suriah Bersalah Atas Insiden Penembakan di Tepi Barat Palestina

- 16 Juli 2021, 20:47 WIB
Pengadilan Federal AS, Washington.
Pengadilan Federal AS, Washington. /Reuters/

PRIANGANTIMURNEWS– Insiden penembakan di Tepi Barat Palestina telah menyebabkan terbunuhnya pasangan pemukim Israel pada 1 Oktober 2015.

Eitam dan Naama Henkin merupakan dua warga negara Israel-AS yang terbunuh dalam insiden tersebut, ketika orang-orang bersenjata Palestina melakukan serangan di Tepi Barat.

Kedua korban terbunuh ketika sedang bepergian di wilayah pemukiman ilegal khusus Yahudi.

Pengadilan AS mengeluarkan putusan pada minggu ini, Iran-Suriah bersalah dan harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Baca Juga: Mengenal Sosok Katrin Pemain Baru di Sinetron Ikatan Cinta yang di Perankan Oleh Nadya Arina

Dilansir Middle East Monitor pada Jumat 16 Juli 2021, penyerang dilaporkan berasal dari kelompok perlawanan Palestina Hamas yang telah mendapatkan dana, senjata, serta dukungan dari Iran dan Suriah.

Keluarga korban menggugat senilai 360 juta dolar sebagai ganti rugi perdata serta kematian yang tidak wajar, meskipun para penyerang sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di tahun berikutnya oleh pengadilan federal AS, Washington.

Secara khusus gugatan diajukan kepada Suriah, Iran, Iranian Revolutionary Guard Corps (IRGC), serta Kementerian Intelijen dan Keamanan Iran.

Bank-bank Iran diantaranya Markazi, Melli, dan Saderat masuk dalam gugatan tersebut.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Middle East Monitor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah