Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Hibah Rp1,2 Juta untuk Pelaku Usaha Mikro
Kemenkes RI juga mengatakan bahwa pendistribusian vaksin untuk bulan Juli dan Agustus akan diprioritaskan ke daerah yang memiliki tingkat penularan yang tinggi.
Hari ini, tingkat penularan Covid-19 yang tinggi terjadi di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan lain sebagainya.
Sehingga, Presiden Jokowi memperpanjang PPKM Darurat Jawa-Bali sampai tanggal 02 Agustus 2021.
Terakhir, Kemenkes RI juga menyampaikan, dosis vaksin yang menjadi kebutuhan masyarakat ini akan diberikan kepada masyarakat yang rentan terpapar Covid-19.
Baca Juga: DKI Jakarta Mendapat Penghargaan sebagai Provinsi Pelopor Layak Anak, Anies Baswedan: Alhamdulillah
Kelompok orang yang rentan terpapar Covid-19 adalah untuk mereka yang berada di usia lanjut dan memiliki penyakit bawaan seperti diabetes, darah tinggi, paru-paru, dan lain sebagainya.***