Cek Besaran Tunjangan Suami/Istri Dan Anak Pada Gaji PNS 2021, Lulusan SMA, S1, S3 Golongan I Hingga IV

- 2 Agustus 2021, 09:41 WIB
CPNS dan PPPK 2021 Resmi Dibuka, Gaji PNS 5 Instansi di Atas Rat-rata, Ada yang Sampai Rp900 Juta
CPNS dan PPPK 2021 Resmi Dibuka, Gaji PNS 5 Instansi di Atas Rat-rata, Ada yang Sampai Rp900 Juta /

PRIANGANTIMURNEWS - Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka tanggal 2 - 3 Agustus 2021.

Bagi kalian yang sudah lolos administrasi CPNS 2021 boleh cek besaran tunjangan suami/istri dan anak gaji PNS.

Pada seleksi CPNS 2021 jumlah pelamar 4.542.134 pendaftar yang terdiri dari pelamar CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Update Terbaru, Besaran Gaji Dan Tunjangan PNS 2021, Golongan I Hingga IV

1.Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Golongan I a Rp 1.560.800 - 2.335 800 Golongan I b Rp 1.704.500 - 2.472.900 Golongan I c Rp. 1.778.600 - 2.577.500 Golongan I d Rp. 1.851.800 - 2.686.500

2. Golongan II (Lulusan SMA dan 03)

Golongan II a Rp2.122 200 - 3.373.600 Golongan Il b Rp. 2.208.400 - 3.516 300 Golongan II c Rp. 2.301.800 - 3.665.000 Golongan II d Rp. 2.389.200 - 3.820.000

Baca Juga: Alternatif Memeriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia Dengan Permainan Secara Virtual 17 Agustus 2021

3. Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

Golongan III a Rp. 2.579.400 - 4.236.400 Golongan III b Rp. 2.688.500 - 4.415.600
Golongan III c Rp. 2.802.800 - 4.602.400 Golongan III d Rp. 2.920.800 - 4.797.000

4. Golongan IV

Golongan IV a Rp. 3.044.300 - 5.060.000 Golongan IV b Rp. 3.173.100 - 5.211.500 Golongan IV c Rp. 3.307.300 - 5.211.900 Golongan IV d Rp. 3.447.200 - 5.661.700 Go ongan IV e Rp. 3.593.100 - 5.901.200

Kisaran hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: Meriahkan Kemerdekaan Indonesia Dengan Twibbon HUT RI Ke-76, Berikut Cara Memasang Kualitas Foto Terbaik

TUNJANGAN

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besaran berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja.

2. Tunjangan suami/istri
PNS berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya. (PP Nomor 7 Tahun 1977)

3. Tunjangan Anak

2% dari gaji pokok untuk setiap anak.
Hanya berlaku untuk tiga anak, dengan syarat

Anak berumur kurang dari 18 tahun

Belum menikah

Tidak memiliki penghasilan sendiri

Anak tersebut menjadi tanggungan PNS (PP Nomor 7 Tahun 1977)

Baca Juga: Cara Memasang Twibbon HUT RI ke-76, 100 Lebih Bingkai untuk Meriahkan Kemerdekan Indonesia 17 Agustus 2021

4. Tunjangan Makan

Golongan I dan II Rp35.000/hari

Golongan III Rp37.000/hari

Golongan IV Rp41.000/hari
(Peraturan Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018).

Baca Juga: Update Terbaru, Besaran Gaji Dan Tunjangan PNS 2021, Golongan I Hingga IV

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Perjalanan Dinas(Dinas ke luar kota dan ke luar negeri) Komponen perjalanan dinas diantara lain uang harian yang terdiri dari:

Uang makan
Uang saku
Uang transport lokal

Biaya lainnya yang terdiri dari:

Biaya transportasi
Biaya penginapan
Biaya sewa kendaraan

PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah