Update Terbaru, Cara Mengurus Buku Nikah Digital Dari Kemenag RI, Ini Link Pendaftarannya

- 14 Agustus 2021, 10:55 WIB
Ilustrasi SIMKAH.
Ilustrasi SIMKAH. /Kemenag/

Baca Juga: 17 Ucapan HUT RI Ke-76, Kumpulan Kata-Kata Bijak Soekarno, Bung Hatta dan Tan Malaka

Cara Calon Pengantin Mengurus Buku Nikah Digital Kemenag.

1. Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/

2. Mengisi data secara lengkap, termasuk No.WA dan email yang masih aktif

3. Setelah akad nikah, pengantin mengisi link survei kepuasan layanan yang diterima melalui email

4. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau link.

Baca Juga: Momen Haru Apriyani Rahayu Sujud dan Mencium Kaki Sang Ayah Menjadi Sorotan Publik

5. Kartu nikah digital juga bisa diakses | dengan scan OR Code yang terdapat di buku nikah. Setelah data muncul, klik download/unduh kartu nikah di bagian bawah.

6. Pengantin dapat mencetak kartu | nikah digital di manapun

7. Kartu nikah bukan pengganti buku | nikah. Pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah