Update Terbaru, Cara Mengurus Buku Nikah Digital Dari Kemenag RI, Ini Link Pendaftarannya

- 14 Agustus 2021, 10:55 WIB
Ilustrasi SIMKAH.
Ilustrasi SIMKAH. /Kemenag/

PRIANGANTIMURNEWS- Buku nikah digital sudah dirilis Kementerian Agama (Kemenag) pada akhir Mei 2021.

Kemenag kini akan menggantikan Buku nikah cetak ke Buku nikah digital. Meskipun kedua pengantin masih tetap mendapatkan yang cetak.

Buku nikah digital yang dirilis oleh Kemenag mempermudah calon pengantin dalam mengakses pendaftaran data diri di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan dalam acara ‘Curhat Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah’ yang digelar secara virtual.

Baca Juga: Mulai Sekarang, Buku Nikah Digital Berlaku untuk Calon Pengantin Baru dan Lama, Begini Cara Daftarnya

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang dikutip dari laman Kemenag pada Sabtu, 14 Agustus 2021.

Bagi yang sudah menikah, dan di Buku Nikahnya ada QRCode nya, silakan discan.

Masuk pada tautan yang tersedia, kemudian cek ada data pernikahan. Paling bawah, ada kartu nikah digital. Silakan di unduh, dan boleh cetak sendiri.

Bagi pasangan menikah yang Buku Nikahnya belum ada QR Code nya, Saat ini belum bisa dapat kartu nikah digital dulu.

Baca Juga: 17 Ucapan HUT RI Ke-76, Kumpulan Kata-Kata Bijak Soekarno, Bung Hatta dan Tan Malaka

Cara Calon Pengantin Mengurus Buku Nikah Digital Kemenag.

1. Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/

2. Mengisi data secara lengkap, termasuk No.WA dan email yang masih aktif

3. Setelah akad nikah, pengantin mengisi link survei kepuasan layanan yang diterima melalui email

4. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau link.

Baca Juga: Momen Haru Apriyani Rahayu Sujud dan Mencium Kaki Sang Ayah Menjadi Sorotan Publik

5. Kartu nikah digital juga bisa diakses | dengan scan OR Code yang terdapat di buku nikah. Setelah data muncul, klik download/unduh kartu nikah di bagian bawah.

6. Pengantin dapat mencetak kartu | nikah digital di manapun

7. Kartu nikah bukan pengganti buku | nikah. Pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah