Mulai Sekarang, Buku Nikah Digital Berlaku untuk Calon Pengantin Baru dan Lama, Begini Cara Daftarnya

- 14 Agustus 2021, 10:51 WIB
Kementrian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat agar waspada terhadap beredarnya buku nikah palsu
Kementrian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat agar waspada terhadap beredarnya buku nikah palsu /antaranews/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi terbitkan Buku nikah digital.

Buku nikah digital kini akan menjadi hal baru bagi dunia pernikahan di Indonesia.

Sebagaimana diketahui bahwa Buku nikah sudah dirilis Kemenag pada akhir Mei 2021.

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan dalam acara ‘Curhat Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah’ yang digelar secara virtual.

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang dikutip dari laman Kemenag pada Sabtu, 14 Agustus 2021.

Baca Juga: 17 Ucapan HUT RI Ke-76, Kumpulan Kata-Kata Bijak Soekarno, Bung Hatta dan Tan Malaka

Jajang menjelaskan bahwa kartu nikah yang beralih ke digital resmi tertera pada Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Mulai Agustus 2021, bentuk kartu nikahnya sudah tidak berupa fisik lagi ya tapi berbentuk Buku nikah digital.

Buku nikah digital ini bukan pengganti buku nikah. Jadi, pasangan pengantin yang telah melangsungkan pernikahan juga tetap mendapatkan Buku Nikah Fisik.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x