Mulai Sekarang, Buku Nikah Digital Berlaku untuk Calon Pengantin Baru dan Lama, Begini Cara Daftarnya

- 14 Agustus 2021, 10:51 WIB
Kementrian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat agar waspada terhadap beredarnya buku nikah palsu
Kementrian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat agar waspada terhadap beredarnya buku nikah palsu /antaranews/

Bagi yang sudah menikah, dan di Buku Nikahnya ada QRCode nya, silakan discan.

Masuk pada tautan yang tersedia, kemudian cek ada data pernikahan. Paling bawah, ada kartu nikah digital. Silakan di unduh, dan boleh cetak sendiri.

Baca Juga: Momen Haru Apriyani Rahayu Sujud dan Mencium Kaki Sang Ayah Menjadi Sorotan Publik

Bagi pasangan menikah yang Buku Nikahnya belum ada QR Code nya, Saat ini belum bisa dapat kartu nikah digital dulu.

Cara Calon Pengantin Mengurus Buku Nikah Digital Kemenag.

1. Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di (/)

2. Mengisi data secara lengkap, termasuk No.WA dan email yang masih aktif

3. Setelah akad nikah, pengantin mengisi link survei kepuasan layanan yang diterima melalui email

4. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau link.

Baca Juga: Ironis, Abdul Rojak Atlet Dayung Peraih 4 Emas di Sea Games Malaysia, Hidupnya Paspasan

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah