Cara Daftar Pernikahan Online dan Dapatkan Buku Nikah Digital Kemenag, Ini Syarat dan Langkahnya

- 14 Agustus 2021, 10:59 WIB
Petunjuk cara daftar nikah digital.
Petunjuk cara daftar nikah digital. /Kemenag/

PRIANGANTIMURNEWS- Mengimbangi kemajuan digitalisasi, Kementerian Agama (Kemenag) mengalihkan Buku nikah cetak ke Buku nikah digital.

Agar mempermudah proses administrasi calon pengantin, Kemenag resmi terbitkan Simkah Buku nikah digital.

Simkah atau pendaftaran pernikahan merupakan laman resmi Kemenag untuk calon pengantin melakukan daftar data diri kedua calon pengantin yang nantinya terbit Buku nikah digital

Berikut ini akan disampaikan cara daftar Buku nikah digital dari Kemenag RI.

Baca Juga: Update Terbaru, Cara Mengurus Buku Nikah Digital Dari Kemenag RI, Ini Link Pendaftarannya

1. Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/

2. Mengisi data secara lengkap, termasuk No.WA dan email yang masih aktif

3. Setelah akad nikah, pengantin mengisi link survei kepuasan layanan yang diterima melalui email

4. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau link.

5. Kartu nikah digital juga bisa diakses | dengan scan OR Code yang terdapat di buku nikah. Setelah data muncul, klik download/unduh kartu nikah di bagian bawah.

Baca Juga: Mulai Sekarang, Buku Nikah Digital Berlaku untuk Calon Pengantin Baru dan Lama, Begini Cara Daftarnya

6. Pengantin dapat mencetak kartu | nikah digital di manapun

7. Kartu nikah bukan pengganti buku | nikah. Pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah