Katanya, persyaratan untuk pengajuan pengadaan kaki palsu silahkan mengajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa SKTM Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) fotokopi KK, KTP, dan foto seluruh badan calon penerima kaki palsu.
"Semoga kerjasama ini berjalan terus sehingga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan khususnya warga DKI Jakarta," tutupnya.***