5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: Bursa Transfer Liga Premier: Chelsea jadi Opsi Utama bagi Bintang Muda Barcelona
Berikut langkah - langkah pengecekan Bantuan Upah melalui website :
1. Kunjungi website
https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun
Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke no handphone kamu.
3. Masuk
Login kedalam akun kamu.
Baca Juga: Kemensos RI Bagikan Alokasi Bantuan Sosial untuk 3 Kebutuhan Masyarakat