PRIANGANTIMURNEWS- Pada Agustus tahun ini, Pemerintah akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), pencairan akan dilaksanakan secara bertahap berdasarkan data yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
BSU akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid- 19. Bantuan Bantuan Subsidi Upah akan ditransfer melalui rekening penerima.
Lalu apa saja syarat - syarat untuk mendapatkan Bantuan Sosial pekerja tersebut?
Baca Juga: Resep Membuat PIZZA CASERA di Rumah
Berikut syarat - syaratnya.
1. Bantuan sosial diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah