Adapun syarat lain bagi penerima BLT Anak Sekolah SD, SMP dan SMA beserta besaran uang yang didapatkan.
Berikut ini rincian yang mendapatkan bantuan BLT Anak Sekolah dari Kemensos RI.
Baca Juga: Bacakan Doa Dahsyat Ini Setiap Hari, Syeh Ali Jaber Sebut Setan Senantiasa Menjauhi Kita
1. Sekolah Dasar (SD)
Siswa SD akan mendapatkan BLT Anak Sekolah sebesar Rp 900 ribu per tahun.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Bagi siswa SMP akan mendapatkan BLT Anak Sekolah sebesar Rp 1,4 juta per tahun.
3. Siswa Menengah Atas (SMA)
Sedangkan untuk siswa SMA akan menerima BLT Anak Sekolah sebesar Rp 2 juta per tahun.
Syarat utama penerima BLT Anak Sekolah bagi siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan masuk terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada lembaga pendidikan.