Baca Juga: Atlet Indonesia di Ajang Paralimpiade Tokyo 2020 Bawa 9 Medali, 2 di Antaranya Medali Emas
Berikut ini syarat BLT Anak Sekolah.
1. Siswa penerima BLT memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Siswa tersebut terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal sesuai daerah masing-masing.
3. Siswa tersebut terdaftar di Data Pokok Pendidikan pada lembaga pendidikan masing-masing.
4. Bagi siswa yang tidak memiliki KIP bisa tetap mendapatkan BLT dengan cara mendaftarkan diri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas pendidikan terdekat.
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT/RW setempat atau kelurahan setempat sebelum mendaftarkan diri ke dinas pendidikan.
Baca Juga: Terkait Undangan Saipul Jamil di Acara Kopi Viral, Trans TV Minta Maaf pada Masyarakat
Adapun untuk mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima BLT Anak Sekolah, mereka bisa mengeceknya langsung melalui laman dibawah ini
link Klik Disini cek BLT anak sekolah SD, SMP dan SMA dengan memasukkan nama serta alamat lengkap.***