Pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa.
Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Belum berusia 18 tahun saat mendaftar Sedang menempuh pendidikan formal, termasuk SMU dan Perguruan Tinggi Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain (BPUM, PKH, BST, BPNT, BSU, dll.)
Baca Juga: Aktor Tampan Angga Yunanda Banjiri, Berikut Tawaran Film yang Diperankan
Sudah pernah lolos pada gelombang sebelumnya Sudah terdapat dua anggota keluarga penerima dalam satu KK.
Jika kamu merasa tidak termasuk dalam 12 alasan penolakan di atas namun menemui kendala, kamu bisa menyampaikan keluhan melalui laman www.lapor.go.id. ***