PHBK pada daerah level 4 dan level 3 dianjurkan dilaksanakan secara virtual/daring.
Jika daerah level 4 dan level 3 tetap melaksanakan PHBK secara tatap muka, hendaknya :
Baca Juga: Perempuan Setengah Baya Dirampok, Uang Rp1,3 Miliar Raib
• Dilaksanakan di ruang terbuka.
• Apabila dilaksanakan di tempat ibadah/ruang tertutup lainnya, jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan/50 orang.
• Peserta yang hadir di utamakan berasal dari warga daerah sekitar.
• Menerapkan prokes secara lebih ketat dan di koordinasikan dengan satgas penanganan Covid-19 setempat.
Penyelenggara PHBK wajib :
• Menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan prokes 5M.
• Memeriksa suhu tubuh dengan thermogun.