Kemenag RI Terbitkan Edaran Hari Besar Keagamaan

- 10 Oktober 2021, 14:45 WIB
Kementerian Agama menerbitkan Pedoman penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada masa pandemi.
Kementerian Agama menerbitkan Pedoman penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada masa pandemi. /Instagram @Kemenag RI/

• Menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan.

• Menyediakan cadangan masker medis.

• Melarang jamaah tidak sehat ikuti kegiatan peribadatan/keagamaan.

• Mengatur jarak antar jemaah palinh dekat 1 meter.

• Kotak amal, kantong kolekte/dana punia tidak di edarkan.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Ya Lal Wathon' Cinta Tanah Air, Lagu yang Sering Diputar Saat Peringatan Hari Santri Nasional 2021

• Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah kegiatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.

• Melakukan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan.

Sebelumnya dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemenag_ri, pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw menjadi 20 Oktober 2021.

Kebijakan menggeser hari libur peringatan maulid nabi diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @Kemenag_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah