• Menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan.
• Menyediakan cadangan masker medis.
• Melarang jamaah tidak sehat ikuti kegiatan peribadatan/keagamaan.
• Mengatur jarak antar jemaah palinh dekat 1 meter.
• Kotak amal, kantong kolekte/dana punia tidak di edarkan.
• Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah kegiatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
• Melakukan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan.
Sebelumnya dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemenag_ri, pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw menjadi 20 Oktober 2021.
Kebijakan menggeser hari libur peringatan maulid nabi diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.