PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Agama menerbitkan Pedoman penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," kata Menang, Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut menyebut, edaran ini berlaku dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan edaran Menteri Agama No SE 29 Tahun 2021.
Pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan (PHBK) pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Petugas Urai Arus Lalin di Lokasi Rawan Kemacetan Saat Arus Balik Wisatawan
PHBK pada daerah level 2 dan level 1 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan prokes yang ketat.