Membunuh Pemerkosa Isarinya, Seorang Pria Divonis 8 Tahun Penjara

- 11 Oktober 2021, 09:30 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Yos Ariansyah (21) divonis 8 tahun penjara karena membunuh lelaki yang memperkosa istrinya
Terdakwa kasus pembunuhan Yos Ariansyah (21) divonis 8 tahun penjara karena membunuh lelaki yang memperkosa istrinya /instagram @viralinbos/

Saat Yos mencari Dedi, kemudian Yos melihat Dedi melintas mengendarai sepeda motor, dia pun menghentikannya.

Namun, permintaan Yos agar Dedi berhenti tidak diindahkan. Yos yang kesal kemudian melemparkan kayu sehingga Dedi terjatuh.

Baca Juga: Chelsea, Liverpool, dan Manchester City Akan Bersaing untuk Dapatkan Superstar Barcelona pada 2022

Setelah itu, Yos menikam Dedi. Dedi kemudian melawan dan keduanya terlibat baku hantam. Perkelahian itu berakhir setelah dilerai oleh warga.

Karena terluka akibat tikaman, Dedi kemudian dibawa ke klinik. Namun, pada akhirnya dia meninggal dunia.

"Menurut kami, pasal itu tidak tepat karena lebih tepatnya perkara ini penganiayaan, bukan pembunuhan berencana," kata Burmasyahtia.

Kata Burmasyahtia kami kuasa hukum inginnya Yos ini bebas, karena dia bukan membunuh tapi menganiaya.

Baca Juga: Wajah Anak Kedua Baim Wong Nggak Mirip Mama Papanya, Jadi Mirip Siapa Ya?

Saat ini, Yos Ariansyah yang merupakan warga Dusun IV Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, masih mendekam di balik jeruji besi.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @viralinbos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah