Membunuh Pemerkosa Isarinya, Seorang Pria Divonis 8 Tahun Penjara

- 11 Oktober 2021, 09:30 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Yos Ariansyah (21) divonis 8 tahun penjara karena membunuh lelaki yang memperkosa istrinya
Terdakwa kasus pembunuhan Yos Ariansyah (21) divonis 8 tahun penjara karena membunuh lelaki yang memperkosa istrinya /instagram @viralinbos/

PRIANGANTIMURNEWS - Yos Ariansyah (21) terdakwa dugaan kasus pembunuhan terhadap pelu pemerkosa istrinya divonis hukuman penjara selama 8 tahun.

Putusan disampaikan pada sidang putusan di Pengadilan Megeri Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan.


Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Lubuklinggau, Yopy Wijaya dengan Hakim Anggota, Verdian Martin dan Amir Ferri Irawan dan Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah.

Baca Juga: Sinopsis Series Little Mom Episode 8 : Naura Melahirkan, Keenan Sangat Kecewa Pada Naura

Yos divonis karena menikam seseorang yang memperkosa istrinya. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu 12 tahun penjara.

Kuasa hukum Yos, masih akan pikir-pikir soal putusan tersebut, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Kami akan berkoordinasi dahulu, apakah terdakwa akan melakukan upaya hukum banding atau tidak," kata Burmasyahtia Darma, kuasa hukum Yos, dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Senin 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Romantis, Atalia Praratya Rayakan Ulang Tahun Sang Suami Ridwan Kamil, Yu Intip Ada Kejutan Apa?

Kasus penganiayaan ini terjadi pada 28 Maret 2021 silam. Saat itu, Yos mendengar cerita dari sang istri bahwa sudah diperkosa oleh Dedi Irawan (34).

Yos setelah mendengar cerita sang istri, kemudian Yos mencari Dedi untuk mengonfirmasi kebenaran hal tersebut.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @viralinbos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x