PRIANGANTIMURNEWS - Para pelaku usaha yang melakukan pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) ternyata tidak semua bisa diterima.
Bahkan walau sudah berkali-kali mendaftar, pelaku usaha itu tetap gagal dan selalu ditolaknya.
Ada delapan golongan yang dilarang mengajukan dan menerima Bantuan Langsung (BLT) UMKM.
Baca Juga: JADWAL SIM KELILING PANGANDARAN Jumat 15 Oktober 2021, Catat Syarat-syaratnya
Sehingga tidak semua pelaku usaha mikro di Indonesia bisa dapat bantuan ini, termasuk 8 golongan terlarang yang dijadmin tidak akan mendapatkan BLT UMKM senilai Rp1,2 juta.
Berikut ini jadwal pencairan BLT UMKM atau BPUM 2021 bagi penerima yang terdaftar di eform BRI Tahap 3 di link eform.bri.co.id/bpum
Kuartal I dan II: cair ke 9,8 juta orang
- Juli 2021: cair ke 1,5 juta orang
- Agustus 2021: cair ke 1 juta orang
- September 2021: cair ke 500 ribu orang