WAJIB Tahu Mengapa Pengajuan BLT UMKM Ditolak Terus, Begini Alasannya

- 15 Oktober 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi salah satu pendaftar BLT UMKM yang ditolak karena termasuk dalam 8 golongan yang dilarang
Ilustrasi salah satu pendaftar BLT UMKM yang ditolak karena termasuk dalam 8 golongan yang dilarang /Kemenkopumkm/

PRIANGANTIMURNEWS - Para pelaku usaha yang melakukan pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) ternyata tidak semua bisa diterima.

Bahkan walau sudah berkali-kali mendaftar, pelaku usaha itu tetap gagal dan selalu ditolaknya.

Ada delapan golongan yang dilarang mengajukan dan menerima Bantuan Langsung (BLT) UMKM.

Baca Juga: JADWAL SIM KELILING PANGANDARAN Jumat 15 Oktober 2021, Catat Syarat-syaratnya

Sehingga tidak semua pelaku usaha mikro di Indonesia bisa dapat bantuan ini, termasuk 8 golongan terlarang yang dijadmin tidak akan mendapatkan BLT UMKM senilai Rp1,2 juta.

Berikut ini jadwal pencairan BLT UMKM atau BPUM 2021 bagi penerima yang terdaftar di eform BRI Tahap 3 di link eform.bri.co.id/bpum


Kuartal I dan II: cair ke 9,8 juta orang

- Juli 2021: cair ke 1,5 juta orang

- Agustus 2021: cair ke 1 juta orang

- September 2021: cair ke 500 ribu orang

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah