Bolehkah Pelaku Usaha yang Sudah Pernah Dapat BLT UMKM Daftar Lagi, Simak Penjelasannya

- 13 Oktober 2021, 19:05 WIB
ILUSTRASI - Cek penerima BPUM atau BLT UMKM lewat link resmi BRI dan BNI.
ILUSTRASI - Cek penerima BPUM atau BLT UMKM lewat link resmi BRI dan BNI. /Dok. BRI

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah dalam hal ini Kemenkop UKM, akan memberikan bantuan kepada para pelaku UMKM.

Apakah para pelaku usaha yang pernah mendapatkan BLT UMKM/BPUM bisa mendaftarkan kembali.

Menjawab pertanyaan para pelaku usaha tersebut, Kemenkop UMKM menegaskan bahwa pelaku usaha yang sudah pernah menerima BLT UMKM tidak boleh mendaaftrkan lagi.

Baca Juga: Mau Tahu Informasi Terbaru Prediksi Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 22, Ini Bocoran dari Humas Prakerja

Sebab BLT UMKM diperuntukkan kepada yang belum pernah mendapatkan BLT Rp1,2 juta.

Alasan lainnya, Kemenkop UKM ingin agar BPUM dapat dirasakan oleh semua usaha mikro yang terdampak di masa pandemi Covid-19. Tujuan akhirnya supaya para UMKM dapat terus bertahan dan menggerakkan roda perekonomian.

Selain itu, terdapat syarat lain untuk menjadi penerima mendapatkan BPUM di bulan September 2021 ini, yaitu:

Baca Juga: Sandiaga Uno: Pemerintah Pusat Buat Panduan Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Masuk ke Objek Wisata

- UMKM yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

- Terdaftar sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenkopkm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x