Bolehkah Pelaku Usaha yang Sudah Pernah Dapat BLT UMKM Daftar Lagi, Simak Penjelasannya

- 13 Oktober 2021, 19:05 WIB
ILUSTRASI - Cek penerima BPUM atau BLT UMKM lewat link resmi BRI dan BNI.
ILUSTRASI - Cek penerima BPUM atau BLT UMKM lewat link resmi BRI dan BNI. /Dok. BRI

- Anggota Polri maupun prajurit TNI


- Pegawai di BUMN atau pun BUMD

- Sedang menerima KUR

Meskipun pelaku usaha mikro belum pernah mendapatkan BPUM, jika termasuk ke dalam golongan di atas, maka tetap tidak bisa memperoleh BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Sandiaga Uno Apresiasi Keindahan Desa Wisata dan Kesenian Daerah di Kabupaten Pangandaran

Pada bulan September, Banpres BPUM hanya untuk 500 ribu orang pada September 2021. Sebelumnya, sebanyak 2,5 juta orang telah menerima BPUM di bulan Juli dan Agustus.

Pemerintah menunjuk dua bank Himbara yakni BRI dan BNI sebagai bank penyalur BLT UMKM. Jika kamu memenuhi syarat, bisa mengecek secara online melalui link yang disediakan kedua bank BUMN tersebut.

Untuk link pertama yang dikelola BRI, yaitu eform.bri.co.id. Berikut cara mengecek penerima Banpres BPUM 2021:

Tulis Namamu di Eform BRI Tahap 3 dan Link Banpres BPUM BNI

Baca Juga: Mau Dapat Rp3 Juta Bansos BLT PKH untuk Siswa SMP, Begini Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenkopkm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah