Bolehkah Pelaku Usaha yang Sudah Pernah Dapat BLT UMKM Daftar Lagi, Simak Penjelasannya

- 13 Oktober 2021, 19:05 WIB
ILUSTRASI - Cek penerima BPUM atau BLT UMKM lewat link resmi BRI dan BNI.
ILUSTRASI - Cek penerima BPUM atau BLT UMKM lewat link resmi BRI dan BNI. /Dok. BRI

Cara reservasi pengambilan Banpres BPUM secara online di BRI yakni:

- Jika termasuk penerima, lanjutkan ke laman reservasi untuk pengambilan BPUM Rp 1,2 juta.

- Pilih kantor BRI tempat pengambilan uang BPUM Rp 1,2 juta dan waktu pengambilannya.


- Datangi kantor BRI sesuai saat reservasi dan sesuai tanggal yang dipilih. Jangan lupa bawa KTP sebagai bukti.

Baca Juga: Prediksi Skor Kolombia vs Ekuador, Head-to-Head, Berita Tim, Starting XI: Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2022

- Lengkapi dokumen pencairan yang nantinya diberikan petugas bank.

- Setelah lengkap dan terverifikasi, uang BLT UMKM Rp 1,2 juta akan cair.

Demikian informasi tentang UMKM yang tidak bisa mendapatkan BPUM tahap 2 jika sebelumnya sudah pernah mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenkopkm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah