Bolehkah Pelaku Usaha yang Sudah Pernah Dapat BLT UMKM Daftar Lagi, Simak Penjelasannya

- 13 Oktober 2021, 19:05 WIB
ILUSTRASI - Cek penerima BPUM atau BLT UMKM lewat link resmi BRI dan BNI.
ILUSTRASI - Cek penerima BPUM atau BLT UMKM lewat link resmi BRI dan BNI. /Dok. BRI

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah dalam hal ini Kemenkop UKM, akan memberikan bantuan kepada para pelaku UMKM.

Apakah para pelaku usaha yang pernah mendapatkan BLT UMKM/BPUM bisa mendaftarkan kembali.

Menjawab pertanyaan para pelaku usaha tersebut, Kemenkop UMKM menegaskan bahwa pelaku usaha yang sudah pernah menerima BLT UMKM tidak boleh mendaaftrkan lagi.

Baca Juga: Mau Tahu Informasi Terbaru Prediksi Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 22, Ini Bocoran dari Humas Prakerja

Sebab BLT UMKM diperuntukkan kepada yang belum pernah mendapatkan BLT Rp1,2 juta.

Alasan lainnya, Kemenkop UKM ingin agar BPUM dapat dirasakan oleh semua usaha mikro yang terdampak di masa pandemi Covid-19. Tujuan akhirnya supaya para UMKM dapat terus bertahan dan menggerakkan roda perekonomian.

Selain itu, terdapat syarat lain untuk menjadi penerima mendapatkan BPUM di bulan September 2021 ini, yaitu:

Baca Juga: Sandiaga Uno: Pemerintah Pusat Buat Panduan Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Masuk ke Objek Wisata

- UMKM yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

- Terdaftar sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK

- Anggota Polri maupun prajurit TNI


- Pegawai di BUMN atau pun BUMD

- Sedang menerima KUR

Meskipun pelaku usaha mikro belum pernah mendapatkan BPUM, jika termasuk ke dalam golongan di atas, maka tetap tidak bisa memperoleh BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Sandiaga Uno Apresiasi Keindahan Desa Wisata dan Kesenian Daerah di Kabupaten Pangandaran

Pada bulan September, Banpres BPUM hanya untuk 500 ribu orang pada September 2021. Sebelumnya, sebanyak 2,5 juta orang telah menerima BPUM di bulan Juli dan Agustus.

Pemerintah menunjuk dua bank Himbara yakni BRI dan BNI sebagai bank penyalur BLT UMKM. Jika kamu memenuhi syarat, bisa mengecek secara online melalui link yang disediakan kedua bank BUMN tersebut.

Untuk link pertama yang dikelola BRI, yaitu eform.bri.co.id. Berikut cara mengecek penerima Banpres BPUM 2021:

Tulis Namamu di Eform BRI Tahap 3 dan Link Banpres BPUM BNI

Baca Juga: Mau Dapat Rp3 Juta Bansos BLT PKH untuk Siswa SMP, Begini Cara Daftarnya


- Buka link eform.bri.co.id/bpum, bisa memakai HP atau laptop.

- Isi kolom NIK KTP beserta kolom kode verifikasi.

- Klik "Proses Inquiry", maka akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.

Kemudian berikut ini cara cek online penerima BPUM melalui link banpresbpum.id yang dikelola BNI.

- Akses link banpresbpum.id, bisa memakai HP maupun laptop.

- Masukkan data NIK KTP pada kolom yang tersedia.

- Klik "Cari", maka muncul pemberitahuan NIK KTP terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Baca Juga: Yuk Cek Penerima BLT UMKM Tahap ke 3 Rp1,2 Juta, Klik link eform.bri.co.id/bpum.

Selain mengecek penerima, penerima yang mencairkan BPUM di BRI, dapat langsung melakukan reservasi pengambilan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta. Kamu bisa memilih waktu pengambilan dan lokasinya.

Reservasi ini bertujuan agar tidak terjadi antrean panjang saat pengambilan BLT di BRI.

Cara reservasi pengambilan Banpres BPUM secara online di BRI yakni:

- Jika termasuk penerima, lanjutkan ke laman reservasi untuk pengambilan BPUM Rp 1,2 juta.

- Pilih kantor BRI tempat pengambilan uang BPUM Rp 1,2 juta dan waktu pengambilannya.


- Datangi kantor BRI sesuai saat reservasi dan sesuai tanggal yang dipilih. Jangan lupa bawa KTP sebagai bukti.

Baca Juga: Prediksi Skor Kolombia vs Ekuador, Head-to-Head, Berita Tim, Starting XI: Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2022

- Lengkapi dokumen pencairan yang nantinya diberikan petugas bank.

- Setelah lengkap dan terverifikasi, uang BLT UMKM Rp 1,2 juta akan cair.

Demikian informasi tentang UMKM yang tidak bisa mendapatkan BPUM tahap 2 jika sebelumnya sudah pernah mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta.***

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenkopkm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah